NPLOMBOK.id-Sebagai implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2013, Dinas Pariwisata Lombok Timur menerapkan biaya masuk ke lokasi wisata Pulau Lampu di Sambelia. Kebijakan ini juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disosialisasikan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan Pemerintah Desa Padak Goar, Kecamatan Sambelia (7/1).
Bertempat di Lesehan Pulau Lampu Bungalow, acara tersebut digelar mulai pagi dan dihadiri langsung Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Desa Padak Goar, Pokdarwis setempat serta masyarakat umum.
Kepada NP Lombok Sekretaris Desa Padak Goar, I Gusti Ngurah Aryawan, menuturkan bahwa acara tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasi adanya kebijakan penerapan biaya retribusi masuk wisata ke Pulau Lampu. Hal ini dimaksudkan agar menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Dinas Pariwisata, Dr. Mugni, dalam sambuatannya berpesan pariwisata itu menekankan 3 hal, yakni melestarikan alam, meningkatkan kebersihan dan melestarikan budaya sekaligus menjaga keutuhan sosial masyarakat. Hal itu menjadi kekuatan pariwisata Lombok Timur, jadi bukan pariwisata remang-remang namun pariwisata terang-terang.
Selain itu, Kepala Desa Padak Goar yang diwakili oleh Sekertaris Desa, I Gusti Ngurah Aryawan menyampaikan bahwa pemerintah desa berterimakasih atas bantuan 4 gazebo yang ada di Pantai Pulau Lampu oleh Dinas Pariwisata. Berkat adanya gazebo tersebut dapat menambah fasilitas wisata dan memberikan kenyamanan kepada pengunjung.
“Gazebo itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Biaya masuk Pulau Lampu sekarang Rp 5.000 per orang,” ungkap Gusti.
Akhir acara, Kadis Pariwisata Lotim memberikan 4 tong sampah kepada Pokdarwis Desa Padak Goar. Tong sampah itu diberikan langsung kepada Suyanto selaku ketua Pokdarwis.(Man)
Thank you!!1
Sama-sama, semoga tambah keren dan aman untuk pengunjung ke pulau lampu