NPLOMBOK.id-Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsiliasi data pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dari data yang dikeluarkan pada Kamis 26 November 2020 tersebut, terhitung sebanyak 1.005 dilaporkan melanggar netralitas.

Dari jumlah tersebut, setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari 1.005 yang dilaporkan, 727 diantaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

Selain itu, dalam SIARAN PERS Nomor: 053/RILIS/BKN/XI/2020 itu juga menyebutkan, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara sejumlah 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah melakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Terkait sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa tolak ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin. Menindaklanjutinya, Otok Kuswandaru menyampaikan ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN. Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN diupayakan real time per hari.

Selanjutnya, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan. Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time.

“Yang Ketiga, Satgas Netralitas secara intensif agar melakukan upaya kolaborasi dan koordinasi terus menerus,”terangnya.(mz-04)