NPLOMBOK.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Murnan, S.Pd.,M.M.Inov di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pidatonya, Pj. Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, M.AP, menjelaskan gambaran umum tentang Pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah pada KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024.

Ia menjelaskan Pendapatan Daerah di targetkan sebesar  Rp. 3,287,088,000,000. (tiga triliun dua ratus delapan puluh tujuh milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 516,312,000,000. (lima ratus enam belas miliar tiga ratus dua belas juta rupiah) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,732,653,000,000. (dua triliun tujuh ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh tiga juta rupiah). Serta lain-lain Pendapatan Darerah yang Sah sebesar Rp.38,121,000,000. (tiga puluh delapan miliar seratus dua puluh satu juta rupiah).

Sementara Belanja Daerah  dianggarkan sebesar Rp.3,218,245,000,000 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang terbagi menjadi enam bagian, pertamaBelanja Peegawai, keduaBelanja Barang dan Jasa, belanja Modal, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, ketigaBelanja Bunga, keempatBelanja Subsidi, kelimaBelanja Tak Terduga dan keenambelanja transfer ke pemerintah desa. Kemudian Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.66,048,000,000. (enam puluh enam miliar empat puluh delapan juta rupiah).

Atas penjelasan Bupati, Murnan, S.Pd.,M.M.Inov membentuk dua gabungan komisi yang akan membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. diantaranya Gabungan Komisi I dan Komisi III membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024 dan Gabungan Komisi II dan Komisi IV membahas tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. (**)