NPLOMBOK.id-Pos Pelayanan Tekhnologi Tepat Guna (Posyantek) antar desa se-Kabupaten Lombok Timur telah selesai dibentuk. Masing-masing kecamatan telah menyerahkan nama-nama pengurus Posyantek Antar Desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG).

“Alhamdulillah, Posyantek Antar Desa dimasing-masing kecamatan se -Lombok Timur telah terbentuk. Ini semua berkat dukungan dan kerjasama dari DPMD dan Pendamping Desa. Saya sangat mengapresiasi kinerja pendamping desa,” ungkap Kepala Bidang SDA dan TTG, Asairul Kabir, SP saat diwacarai NP Lombok (8/1).

Posyantek antar desa merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.

Dalam permedes tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Posyantek antar desa ini berkedudukan di kecamatan yang diatur melalui Keputusan Bupati/Walikota. Selanjutnya posyantek antar desa yang sudah terbentuk akan didaftarkan guna memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Kabid SDA dan TTG menyampaikan langkah selanjutnya pengurus akan didorong untuk menyusun rencana kerja tentang pengembangan teknologi tepat guna. Hal ini dimaksudkan agar potensi-potensi SDA di perdesaan dapat dieksplorasi ke publik. Nantinya, sebagai agenda jangka panjang akan diadakan temu teknologi hasil inovasi di tingkat kabupaten hingga event tingkat provinsi dan nasional.

“Pendamping desa diharapkan kedepan juga dapat mengawal dan mendorong pemerintah desa mengalokasikan anggarannya utk memfasilitasi kegiatan Posyantek,” tambahnya.

Sedangkan Tenaga Ahli bidang Tekhnologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Lombon Timur, Wasillah S.Fill, menambahkan bahwa manfaat adanya posyantek ini cukup besar khususnya dalam menjalin kerjasama dengan para pihak baik pemerintah maupun swasta guna menggali potensi sumber daya daerah.

“Semoga saja setelah terbentuk posyantek antar desa ini, Bupati menguatkan dengan surat keputusan kepengurusan sehingga dapat dijadikan pegangan atau dasar aturan dalam menjalankan kegiatan,” ungkapnya, (Man)