Mengusung tagline “Mengikuti Jejak Yang Baik”, dengan harapan kehadiran NPLOMBOK.ID sebagai salah satu portal media online mampu memberikan kontribusi positif melalui karya jurnalistik, yang berpegang pada kode etik dan profesionalisme dalam menyajikan berita dan informasi pilihan kepada pembacanya.
Jati Resik D
Dewan Redaksi
HM Agus, Jati Resik D, Muh. Nurji
Pimpinan Redaksi
Muh. Nurji
Editor
HM Agus
Litbang dan IT
Hari
Reporter
Tarandika, Erji, Farma, Maman.
Kami siap menjadi mitra kerja anda dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Alamat Kantor/Redaksi: Jalan Raya Labuhan Lombok KM.51, Kode Pos: 83653, Email: redaksinplombok@gmail.com, Telp./WhatsApp: +6285339030140
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Halaman ini memberi tahu Anda tentang kebijakan kami tentang pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi saat Anda menggunakan Layanan kami dan pilihan yang telah Anda kaitkan dengan data itu.
Kami menggunakan data Anda untuk menyediakan dan meningkatkan Layanan. Dengan menggunakan Layanan, Anda menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi sesuai dengan kebijakan ini. Kecuali ditentukan lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah yang digunakan dalam Kebijakan Privasi ini memiliki arti yang sama seperti dalam Syarat dan Ketentuan kami, dapat diakses dari https://nplombok.id/
Pengumpulan Dan Penggunaan Informasi
Kami mengumpulkan beberapa jenis informasi berbeda untuk berbagai keperluan untuk menyediakan dan meningkatkan Layanan kami kepada Anda.
Jenis Data yang Dikumpulkan
Data Pribadi
Saat menggunakan Layanan kami, kami mungkin meminta Anda untuk memberikan kami informasi pengenal pribadi tertentu yang dapat digunakan untuk menghubungi atau mengidentifikasi Anda (“Data Pribadi”). Informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada: Alamat email, Nama depan dan nama belakang, Data Cookie dan Penggunaan
Data Penggunaan
Kami juga dapat mengumpulkan informasi tentang bagaimana Layanan diakses dan digunakan (“Data Penggunaan”). Data Penggunaan ini dapat mencakup informasi seperti alamat Protokol Internet komputer Anda (mis. Alamat IP), jenis browser, versi browser, halaman Layanan kami yang Anda kunjungi, waktu dan tanggal kunjungan Anda, waktu yang dihabiskan untuk halaman-halaman itu, unik pengidentifikasi perangkat dan data diagnostik lainnya.
Data Pelacakan & Cookie
Kami menggunakan cookie dan teknologi pelacakan serupa untuk melacak aktivitas di Layanan kami dan menyimpan informasi tertentu.
Cookie adalah file dengan sedikit data yang dapat menyertakan pengidentifikasi unik anonim. Cookie dikirim ke browser Anda dari situs web dan disimpan di perangkat Anda. Teknologi pelacakan yang juga digunakan adalah suar, tag, dan skrip untuk mengumpulkan dan melacak informasi dan untuk meningkatkan dan menganalisis Layanan kami.
Anda dapat memerintahkan browser Anda untuk menolak semua cookie atau menunjukkan kapan cookie dikirim. Namun, jika Anda tidak menerima cookie, Anda mungkin tidak dapat menggunakan sebagian Layanan kami.
Penggunaan Data
Kami menggunakan data yang dikumpulkan untuk berbagai tujuan: Menyediakan dan memelihara Layanan, Memberi tahu Anda tentang perubahan pada Layanan kami, Memungkinkan Anda berpartisipasi dalam fitur interaktif Layanan kami saat Anda memilih untuk melakukannya, Memberikan layanan dan dukungan pelanggan, Memberikan analisis atau informasi berharga sehingga kami dapat meningkatkan Layanan, Memantau penggunaan Layanan dan Mendeteksi, mencegah dan mengatasi masalah teknis
Transfer Data
Kami akan mengambil semua langkah yang wajar diperlukan untuk memastikan bahwa data Anda diperlakukan dengan aman dan sesuai dengan Kebijakan Privasi ini dan tidak ada transfer Data Pribadi Anda yang akan terjadi pada suatu organisasi atau negara kecuali ada kontrol yang memadai termasuk keamanan data Anda dan informasi pribadi lainnya.
Pengungkapan Data
Persyaratan Hukum
Kami dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda dengan itikad baik bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk: Mematuhi kewajiban hukum, Melindungi dan mempertahankan hak atau properti nplombok, Mencegah atau menyelidiki kemungkinan kesalahan sehubungan dengan Layanan dan Melindungi keamanan pribadi