NPLOMBOK.id– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, meresmikan 22 Mal Pelayanan Publik (MPP) termasuk didalamnya MPP Kabupaten Lombok Timur dan dihadiri langsung Pj.Bupati Lombok Timur, H.Muhammad Juaini Taofik didampingi Kepala Dinas PMTSP, Husnul Basri.
Peresmian dengan tajuk Soft Launching 22 MPP dan 139 MPP Digital kabupaten/kota di Indonesia tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Berikut ke-22 MPP yang diresmikan itu diantaranya MPP Kota Pematangsiantar, MPP Kabupaten Rokan Hulu, MPP Kota Padang Panjang, MPP Kota Solok, MPP Kabupaten Solok, MPP Kabupaten Dharmasraya, MPP Kota Sungai Penuh, MPP Kabupaten Bengkulu Selatan, MPP Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, MPP Kabupaten Pesisir Barat, MPP Kabupaten Pringsewu, MPP Kabupaten Bangka Tengah, MPP Kota Depok, MPP Kota Pekalongan, MPP Kabupaten Landak, MPP Kabupaten Temanggung, MPP Kabupaten Lombok Utara, MPP Kabupaten Lombok Timur, MPP Kabupaten Sumbawa Barat, MPP Kabupaten Bulukumba, MPP Kota Baubau, serta MPP Kabupaten Bolaang Mongodow Utara.
Pj. Bupati Lombok Timur H.M. Juani Taofik menjelaskan, hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP)Lombok Timur upaya mempercepat proses pelayanan yang cepat dan nyaman kepada pelaku usaha.
“Beberapa waktu yang lalu MPP Lombok Timur telah beroperasi, dan hari ini ( Senin 8 Oktober) diresmikan secara nasional oleh Menpan-RB bersama MPP lainnya di Indonesia,” jelasnya.
Ia mengharapkan, kedepan MPP yang ada saat ini bisa ditingkatkan menjadi MPP Digital, pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu aplikasi.
MPP Digital merupakan pengembangan untuk mempermudah proses perizinan dan layanan publik lainnya. Di antaranya, pengajuan permohonan layanan, tracking layanan, riwayat layanan, pengaduan layanan termasuk profil pengguna dan fitur help desk(pusat bantuan)
MPP Digital ini kemudian dapat diakses melalui aplikasi yang tersedia di situs Pemkab Lombok Timur.
“Dengan adanya MPP Digital ini nantinya akses lebih mudah dan cepat, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor MPP,” imbuhnya.
Disamping itu, terjadi dukungan terhadap inklusi digital, sebab dengan MPP Digital ini masyarakat yang memiliki keterbatasan akses jarak tempuh terhadap fasilitas fisik, dapat tetap memperoleh layanan yang sama.
“MPP Digital, terjadi integrasi layanan. Berbagai layanan dari instansi berbeda dapat diakses dalam satu platform dan tidak perlu mengunjungi banyak tempat atau situs untuk kebutuhan yang berbeda-beda,” tutupnya.(*)