NPLOMBOK.id-Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Provinsi NTB di Ball Room Hotel Golden Mataram, pada Senin (28/6). Pada kesempatan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringkat 3 Capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dari seluruh kabupaten/kota di wilayah NTB.

MCP merupakan aplikasi self assesment dalam menyusun laporan monitoring ke KPK, dimana masing-masing pemerintah daerah mengisi laporan dengan mengentry data laporan disertai foto bukti fisik melalui aplikasi tersebut.

Gubernur  NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan pada dasarnya pemberantasan korupsi mudah pada tataran rencana, namun pada kenyataannya sulit dilakukan. Untuk itu kepada seluruh kepala daerah Gubernur meminta agar berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya.

Sementata itu Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menjelaskan peran KPK mewujudkan Indonesia bebas korupsi tertuang dalam Pembukaan UUD’45 alinea keempat, dan rencana pembangunan nasional RPJMN 2019-2024, serta mengacu pada kebijakan presiden tentang pembangunan manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan semua regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

Lili menjelaskan korupsi merupakan kejahatan serius, dan negara bisa gagal mewujudkan tujuannya akibat karupsi. Untuk menuju indonesia bersih dari korupsi, KPK menggunakan 3 pendekatan diantaranya, melakukan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat untuk mengubah nilai pribadi manusia itu sendiri, kedua pendekatan pencegahan atau program memperbaiki sistem untuk menutup lubang-lubang yang ada yang berpotensi dapat memancing korupsi. Ketiga, pendekatan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Ia juga menjelaskan ada beberapa titik rawan korupsi yang terletak pada reformasi birokrasi yaitu rekrutmen dan promosi jabatan, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan relokasi anggaran Covid-19, penyelenggaraan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian liquiditas bantuan yang tidak tepat sasaran, dan pengesahan RAPBN.

“Peran kepala daerah sangatlah penting untuk mencegah tindak pidana korupsi diberbagai wilayah untuk menjadikan indonesia bersih korupsi,” ungkapnya.

Rakor tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani serta bebas dari KKN . Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPR  RI, Wakil Gubernur NTB, Forkopimda Provinsi NTB, Bupati Se-Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten se-Provinsi NTB, serta sejumlah Pejabat Instansi Vertikal. (Rji)