Mataram, NPLOMBOK.id-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) 2020 sudah mulai hangat diperbincangkan publik. Melalui tahapan ini Bakal Pasangan Calon dan para pendukungnya akan mengambil langkah strategis untuk dapat lolos sebagai calon dan memenangkan gawe pesta demokrasi pada Pilkada yang akan datang.

Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin mengatakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram sesuai dengan PKPU RI sudah mulai berjalan.

Dari proses menyelesaikan semua regulasi, petunjuk teknis, sosialisasi regulasi Pilkada 2020, Fokus Discusion Group (FGD) tentang tahapan Pilkada.

“Semua sudah tuntas sejak bulan Oktober, termasuk syarat calon,” terang M. Husni, Jum’at 6 Desember 2019.

Dijelaskan untuk tahapan pendaftaran calon kepala daerah KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.

“Tanggal 9 Desember 2019 nanti akan launching Pilkada kota Mataram. Rencananya akan dilakukan di Udayana,” lanjut Husni.

Tahapan selanjutnya, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi, termasuk juga dari jalur perseorangan.

 Tahapan pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Dalam tahapan tersebut pihak KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020. Selanjutnya Bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020.

“Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli 2020,” lanjutnya.

Dalam PKPU tersebut diatur juga masa kampanye yang berlangsung selama dua bulan lebih, dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 September.

Untuk kampanye di media masa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6 – 19 September 2020.

Setelah itu, 20-22 September 2020 berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Hal penting yang juga harus diperhatikan Paslon adalah LADK. “Perlu diperhatikan bahwa setiap peserta Pilkada wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 10 Juli 2020,” tegasnya.

Untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dilakukan pada 15 Agustus 2020 dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 20 September 2020.

“LPPDK tersebut akan diaudit selama lima belas hari di tanggal 21 September-5 Oktober 2020. Hasil audit diumumkan pada 7-9 Oktober,” lanjutnya.

Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September sedangkan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dijadwalkan tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2020.

Bagi Paslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD, diberikan ruang untuk dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejak diterbitkannya putusan PTUN. (MZ-04)