NPLOMBOK.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 pada Rapat paripurna, Jum’at (26/2). Propemperda adalah pedoman bagi DPRD Kabupaten Lombok Timur dan pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021.
Selain itu, Propemperda ini merupakan jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang menuntut penciptaan Peraturan Perundangan-undangan Daerah yang responsive terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik di Kabupaten Lombok Timur dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam keputusan Propemperda tersebut ditetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari, 14 Ranperda yang berasal dari Eksekutif, diantaranya; Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, Retribusi Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Timur, Perusahaan Umum Daerah Agro Selaparang, Perusahaan Daerah Energi Selaparang, Perseroan Daerah Selaparang Finansial, Perseroan Daerah Selaparang Finansial, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hari Jadi Lombok Timur, Bale Mediasi, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032.
Selanjutnya 4 Ranperda inisiatif DPRD, diantaranya; Raperda Manejemen Pengelolaan Non ASN, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam, Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Lombok Timur, dan Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka, terdiri dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.(Red)