NPLOMBOK.id-Tim Gabungan dari Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Tim Buser Satuan Resnarkoba, dan Polsek Jerowaru berhasil menangkap AR (50) komplotan pelaku yang menguasai satu pucuk senjata api (Senpi) jenis revolver (rakitan), dan beberapa butir peluru organik.

AR (50) disergap tim gabungan di sebuah kolam pemancingan yang ada Desa Sepapan, Jerowaru, Lombok Timur, NTB, Selasa malam (22/10/2019) berawal dari kecurigaan tim satres narkoba polres Lotim dan anggota polsek Jerowaru yang menduga pelaku membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu, saat pelaku berada di kolam pemancingan yang berada di Desa Sepapan, Kec. Jerowaru,  Kab. Lotim

Selanjutnya salah satu anggota polsek Jerowaru menghubungi Tim Resmob untuk membantu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang barang yang di bawa oleh pelaku.  Berselang beberapa menit setelah di hubungi, Tim Resmob tiba di TKP dan membantu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang barang yang di bawa oleh pelaku

“Saat itu TIM Resmob menemukan 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan beberapa butir amunisi yang di kuasai oleh pelaku yang saat itu di simpan di dalam tas yang pelaku bawa,” terang Kapolres Lombok Timur, AKBP Ida Bagus Made Winarta, Rabu (23/10/2019)

 Tim Resmob kemudian mengamankan barang bukti senjata api dan amunisi tersebut serta membawa pelaku ke mapolres Lotim untuk dilakukan pendalaman, pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bukan hanya AR yang ditangkap malam itu, tapi juga MG (57), keduanya adalah Warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah.

“Keduanya kita tangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita di Sepapan Jerowaru dari informasi masyarakat. Pelaku memang target kita yang sudah lama kita intai,” lanjut Kapolres

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan total sekitar 1,5 ons narkotika jenis sabu siap edar, 1 butir fil ektasi, alat penghisap sabu, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 14 butir peluru jenis revolver, serta tas warna hitam.

Dari keterangan polisi kepada wartawan, tas hitam tersebut berisi uang sekitar 23 juta rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan modus berpura pura mancing di kolam pemancingan dengan membawa paket narkoba siap edar yang sudah terbungkus rapi. (Mz-04)