NPLOMBOK.id-Lombok Timur ditetapkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai satu dari 100 Kabupaten lokasi fokus Percepatan Penurunan Stunting. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah H. M. Juaini Taofik saat mewakili Bupati pada acara Rembuk Stunting Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan pada, Kamis (24/6) di Ballroom Lt. 2 Kantor Bupati.
“Rembuk Stunting ini kita lakukan untuk memastikan integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara seluruh komponen yang ada, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun lembaga non pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya di hadapan peserta dan tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.
Penanganan stunting di Lombok Timur menurut Sekda telah berhasil menurunkan jumlah kasus stunting, hal tersebut dapat dilihat dari hasil elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) yang dilakukan setiap tahun.
Pada tahun 2019 dari 64,09% balita diukur dan diverifikasi, ditemukan sebanyak 26,10% menderita stunting. Sedangkan pada tahun 2020 dari 85,24% balita yang diukur dan diverifikasi, ditemukan sebanyak 20,59% yang mengalami stunting dan sampai bulan Mei 2021 dari 88,57% balita yang diukur dan diverifikasi, ditemukan sebanyak 20,48% menderita stunting.
Berdasarkan hal tersebut peningkatan entri data e-PPGBM menjadi 100% agar gambaran riil persentase stunting dapat diperoleh sangtalah penting. Terlebih progres penurunan stunting pada 62 desa lokasi fokus kegiatan juga menggambarkan program percepatan penurunan stunting telah berjalan dengan baik meski pun di tengah pandemi Covid-19.
Sekda mengingatkan agar strategi dan rencana program tahun 2022 disiapkan untuk percepatan penurunan stunting pada 29 desa lokasi fokus baru, tentunya dengan tidak meninggalkan 62 desa sebelumnya untuk terus berupaya mencegah dan mempercepat penurunan stunting di wilayahnya.
Tidak kalah penting, pesan Sekda, seluruh kepala desa agar mengingatkan setiap calon pengantin yang ada di desa melakukan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini sebagai salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan sebelum melaksanakan aqad nikah.
Konsultasi dan pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu langkah menciptakan keluarga sehat dan mencegah terjadinya kematian ibu, bayi, dan anak, serta mempercepat penurunan stunting.
Pada akhir acara yang berlangsung secara daring dan luring tersebut dilakukan pula penandatanganan dokumen komitmen penanggulangan dan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kadis P3AKB, Forkopimda, perwakilan Kepala Desa dan Camat, serta Perwakilan Puskesmas. (Rji)