NPLOMBOK.id-Institut KAPAL Perempuan menggelar Media Gathering secara daring pada Senin (16/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun gerakan advokasi berbasis data untuk pencapaian SDGs tujuan ke-5, diantaranya penghapusan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa komitmen pemerintah utamanya kepala daerah menjadi salah satu hal penting dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Disamping itu kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk partisipasi masyarakat dan media juga menjadi syarat lainnya.
Pada tahun 2019, Pemerintah Daerah Lombok Timur memberikan reward terhadap 25 kepala desa dan 5 Camat atas keberhasilan membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan usia anak di wilayah masing-masing. Langkah tersebut cukup efektif mendorong pembentukan Perdes di desa-desa lainnya.
Berdasarkan catatan hingga pertengahan bulan Agustus terdapat 236 Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak telah dibentuk. Dengan jumlah tersebut ungkap Sekda, hanya tersisa tiga desa lagi yang belum memiliki Perdes pencegahan perkawinan usia anak.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak, dalam implementasinya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun NGO seperti Institut KAPAL Perempuan yang juga mendorong keberadaan Perbup tersebut. Sinergi dengan media juga disebut Sekda menguatkan fokus Pemerintah terhadap isu perkawinan anak, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tentunya upaya yang dilakukan Pemda tidak berhenti sampai pada pembentukan Perbup ataupun Perdes semata. Karena itu akan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perbup maupun Perdes. Saat ini usia pernikahan yang digariskan undang-undang perkawinan betul-betul mendapat perhatian. Pengecekan administrasi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain pengecekan administrasi dalam sebuah proses perkawinan di daerah ini seiring diterbitkannya Buku Nikah akan diterbitkan pula Kartu Keluarga dan KTP baru, menyesuaikan status baru pasangan pengantin.
Pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Sekda optimis dengan adanya dukungan data, berbagai upaya yang dilakukan tersebut akan menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Media Gathering bertema “Data Mendorong Perubahan; Kekuatan dan Tantangan dalam Pencapaian SDGs Goal 5 di Masa Pandemi COVID-19” tersebut menghadirkan juga pembicara lainnya yaitu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rohika Kurniadi Sari, Monitoring and Evidance Generation for Change Regional Coordinator, Equal Measure 2030 (EM2030) Aarushi Khanna, serta Koordinator Advokasi dan SDGs Institut KAPAL Perempuan Justin Anthonie. (Red)