NPLOMBOK.id– Dalam rangka mendorong akselerasi pengembangan SID di seluruh desa dan menindaklanjuti hasil-hasil pengembangan SID yang telah dicapai selama ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan (KOMPAK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara virtual bertajuk Perumusan Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa (SID), kamis, 17 Desember 2020.

Keberadaan SID sebagai perwujudan amanat Undang-undang desa disadari oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, telah memberikan kontribusi yang besar dalam pengelolaan dan penyediaan data dan informasi di tingkat desa. Disamping itu, Pemerintah daerah juga melihat adanya peluang yang  besar untuk menjadikan SID sebagai basis data penunjang dalam mewujudkan data tunggal melalui integrasi data SID ditingkat kabupaten.

Hadir di acara tersebut sebagai Nara Sumber Muhammad Hairi, SIP, M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat  Desa (DPMD) Lotim, Ahmad Masfu, ME selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Kabupaten Lombok Timur dan Suherman, SH selaku Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Lombok Timur.

Acara Focus Group Discusion (FGD) ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait dengan adanya draf rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang sistem informasi desa yang telah disusun.

District Coordinator KOMPAK Lotim, Nanik Munthohiyah, mengungkapkan berbagai masukan yang didapatkan terutama dari pemerintah kabupaten agar konten draft Perbup SID diperkaya sehingga  para pegiat dan pemerintah serta OPD terkait, dapat memahami manfaat SID termasuk dalam mewujudkan Lombok Timur Satu Data.

Di tempat yang berbeda, Ketua Forum SID Lombok Timur, Muhammad, S.Pd, kepada NP, mengatakan keberadaan Peraturan Bupati ini sangat dibutuhkan, agar proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan merupakan hasil dari basis data yang ada di desa. Adanya integrasi data pada SID ditingkat kabupaten nantinya maka kebijakan pembangunan desa dapat diwujudkan sesuai potensi dan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

“Forum SID sangat mendukung adanya Peraturan Bupati ini. Agar dapat menjadi landasan regulasi pengembangan SID kedepan, sehingga Lotim satu data dapat diwujudkan,” ungkapnya. (Man)