NPLOMBOK.id-Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan inisial Z, mantan Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran desa tahun 2020.

Dalam keterangan tertulis dari kejaksaan menerangkan bahwa Z ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar 200 juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhamad Rasyidi menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah memperoleh barang bukti yang cukup.

“Pada hari Rabu tanggal 5 Mei sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Z mantan Kades Banjar Sari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa,” ungkapnya.

Menurutnya tersangka Z akan di panggil kembali dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Z disangkakan melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 SBG dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.