NPLOMBOK.id-Dalam upaya menekan lonjakan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemerintah Daerah Lombok Timur mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) penatalaksanaan pelaku perjalanan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (23/2). SOP ini dimaksudkan sebagai pedoman bersama dalam mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di masyarakat Lombok Timur Khususnya.

Pelaku perjalanan yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Selain untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, SOP ini juga bertujuan untuk memberikan rasa tenang dan aman bagi pasien, keluarga dan masyarakat.

Prosedur atau langkah-langkah yang harus dilakukan dalam SOP tersebut antara lain :

  1. Pelaku perjalanan dijemput di Bandara Internasional Lombok (BIL) oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Timur menggunakan Bis Damri
  2. Pelaku perjalanan dibawa ke tempat isolasi terpusat di Rusunawa Kayangan Labuhan Lombok untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan Rapid Antigen
  3. Pelaku perjalanan memberikan data pribadi guna menentukan tempat isolasi masing-masing
  4. Pelaku perjalanan yang hasil  pemeriksaan Rapid Antigen positif selanjutnya dilakukan tes konfirmasi dengan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) dan dilakukan perawatan sesuai dengan kriteria gejala masing-masing
  5. Untuk penderita positif yang tidak bergejala dan dengan gejala ringan dirujuk ke RSUD Lombok Timur/ Rumah Sakit darurat sedangkan yang memiliki gejala sedang dan berat akan dirujuk ke RSUD dr. R. Soejono Selong
  6. Untuk pelaku perjalanan yang hasil Rapid Antigennya negatif akan dilanjutkan isolasi secara mandiri di desa wilayah asal masing-masing pelaku perjalanan selama 5 hari
  7. Petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghubungi Gugus Tugas Covid-19 desa masing-masing asal pelaku perjalanan
  8. Pelaku perjalanan yang negatif akan dijemput oleh satuan gugus tugas desa menggunakan ambulance desa atau kendaraan lainnya
  9. Petugas Puskesmas masing-masing wilayah kerja asal pelaku perjalanan melakukan pemantauan selama dilakukan isolasi terpusat di desa selama 5 hari

SOP ini melibatkan unit terkait diantaranya, Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) RSUD dr. R. Soejono dan RSLT. Dinas Kesehatan, Puskesmas se-Kabupaten Lombok Timur dan Tim Gugus Tugas Tingkat Desa.(Red)