NPLOMBOK.id-Dalam upaya menekan lonjakan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemerintah Daerah Lombok Timur mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) penatalaksanaan pelaku perjalanan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (23/2). SOP ini dimaksudkan sebagai pedoman bersama dalam mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di masyarakat Lombok Timur Khususnya.
Pelaku perjalanan yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Selain untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, SOP ini juga bertujuan untuk memberikan rasa tenang dan aman bagi pasien, keluarga dan masyarakat.
Prosedur atau langkah-langkah yang harus dilakukan dalam SOP tersebut antara lain :
- Pelaku perjalanan dijemput di Bandara Internasional Lombok (BIL) oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Timur menggunakan Bis Damri
- Pelaku perjalanan dibawa ke tempat isolasi terpusat di Rusunawa Kayangan Labuhan Lombok untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan Rapid Antigen
- Pelaku perjalanan memberikan data pribadi guna menentukan tempat isolasi masing-masing
- Pelaku perjalanan yang hasil pemeriksaan Rapid Antigen positif selanjutnya dilakukan tes konfirmasi dengan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) dan dilakukan perawatan sesuai dengan kriteria gejala masing-masing
- Untuk penderita positif yang tidak bergejala dan dengan gejala ringan dirujuk ke RSUD Lombok Timur/ Rumah Sakit darurat sedangkan yang memiliki gejala sedang dan berat akan dirujuk ke RSUD dr. R. Soejono Selong
- Untuk pelaku perjalanan yang hasil Rapid Antigennya negatif akan dilanjutkan isolasi secara mandiri di desa wilayah asal masing-masing pelaku perjalanan selama 5 hari
- Petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghubungi Gugus Tugas Covid-19 desa masing-masing asal pelaku perjalanan
- Pelaku perjalanan yang negatif akan dijemput oleh satuan gugus tugas desa menggunakan ambulance desa atau kendaraan lainnya
- Petugas Puskesmas masing-masing wilayah kerja asal pelaku perjalanan melakukan pemantauan selama dilakukan isolasi terpusat di desa selama 5 hari
SOP ini melibatkan unit terkait diantaranya, Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) RSUD dr. R. Soejono dan RSLT. Dinas Kesehatan, Puskesmas se-Kabupaten Lombok Timur dan Tim Gugus Tugas Tingkat Desa.(Red)