NPLOMBOK.id-DPRD Lombok Timur menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah prioritas, menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dan tiga Raperda Komulatif Terbuka, pada rapat paripurna yang dgelar pada Kamis (10/2/2022).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H.D. Paelori, SE, selaku pimpinan rapat menyampaikan, berdasarkan hasil rapat-rapat Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan Pemerintah Daerah, bahwa Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari Eksekutif berjumlah 14 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 1 buah Raperda Inisiatif.

Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta Pedoman teknis pembentukan Produk Hukum Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah prioritas menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Komulatif Terbuka.

Adapun Raperda yang yang menjadi Propemperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dan Jadwal Pembahasannya, antara lain:

Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Seleparang, dan Raperda Perusahan Daerah Energi Selaparang, yang akan dibahas pada triwulan 1.

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomoe 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, dan Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 (Raperda Komulatif Terbuka) yang akan dibahas pada Triwulan II.

Selanjutnya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023, dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 (Raperda Komulatif Terbuka) yang akan dibahas pada Triwulan III.

Pada Triwulan IV akan dibahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD), dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 (Raperda Komulatif Terbuka).

”Kami tawarkan Kepada Rapat Dewan yang terhormat dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun  2022 yang telah saya bacakan tadi apakah dapat disetujui?” ujar Paelori pada Kamis (10/2), yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Penetapan Propemperda tersebut kemudian dituangkan dalam Rancangan Keputusan Dewan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Dewan terhadap Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022. (Rji)