NPLOMBOK.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna XI Masa Sidang III Tahun 2021 dalam rangka pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri oleh Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan segenap Pimpinan OPD, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lotim, Senin, 7 Juni 2021.

Dalam Rapat Paripurna itu,  Bupati Lombok Timur menyampaikan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas pelaksanaan sidang paripurna hari ini,” kata Bupati.

Ia menjelaskan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi nasional dan Provinsi NTB serta perkembangan Kabupaten Lombok Timur akibat dampak pandemi Covid-19, yang mempengaruhi implementasi perencanaan pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terkait berbagai asumsi dalam menyusun dokumen RPJMD yang selaras dengan kebijakan nasional.

Dengan demikian diharapkan penyusunan kebijakan daerah lebih responsif dan fokus pada isu-isu strategis sebagai dampak terjadinya bencana non alam dan melakukan penyesuaian nomenklatur program sesuai dengan perundang-undangan terbaru.

Adanya perubahan RPJMD itu, kata dia, setidaknya Pemda menyiapkan kebijakan dalam upaya antisipatif terhadap melemahnya perekonomian masyarakat. (Rji)