NPLOMBOK.id-Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menyetujui Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda Pembatasan Timbulan Sampah Plastik menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2021.

Penetapan dua Ranperda ini digelar pada Sidang Paripurna Senin (8/2) yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, Bupati Lombok Timur, unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya ketua DPRD, Murnan, S.Pd, menyampaikan selamat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 yang diperingati setiap tanggal 9 Februari dan bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ditengah pandemi Covid-19 diharapkan peran aktif Pers terhadap pemulihan ekonomi, Pers sebagai akselerator perubahan semoga mampu kedepannya lebih baik dalam pembangunan masyarakat Lombok Timur.

Selanjutnya ia meminta penyampaian laporan Gabungan Komisi I yang membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Gabungan Komisi II yang membahas tentang Timbulan Sampah Plastik Tahun 2021.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua Ranperda yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I pada rapat sebelumnya berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB pada tanggal 15 Januari 2021 dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat ditetapkan.

Bupati berharap kehadiran regulasi yang sudah ditetapkan tersebut menjadi titik awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.

Begitu pula dengan regulasi Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, ia berharap regulasi tersebut dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana yang diharapkan semua pihak.(Rji)