NPLOMBOK.id-DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui Penetapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa (28/9).

Berdasarkan laporan gabungan komisi yang dibacakan Saifullah, SH,  bahwa bencana nasional non alam Covid-19 menyebabkan terjadinya perubahan secara massive terhadap kerangka ekonomi daerah, sehingga mengakibatkan banyak program/kegiatan yang sudah direncanakan harus ditunda pelaksanaanya.

Dimana sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali perubahan atas Peraturan Kepala Daerah termasuk merefocussing program/kegiatan dan merealokasi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Ranperda tersebut dirincikan beberapa perubahan diantaranya, jumlah pendapatan yang semula Rp.2.822.731.337.872 menjadi Rp. 2.831.692.941.558, jumlah belanja yang semula Rp.3.121.695.156.281 menjadi Rp.3.002.513.929.038 (defisit Rp.170.820.987.480) dan Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan sebesar Rp.170.820.987.480.

Setelah penandatanganan kesepakatan bersama tentang Ranperda APBD perubahan tersebut, eksekutif diminta untuk segera menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi. (Rji)