NPLOMBOK.id-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat edaran Nomor 72 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Diberlakukannya Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN ini, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut MenPAN-RB menghimbau kepada pegawai ASN dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Namun jika diperlukan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,  dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari Cuti Bersama kepada Pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dengan memperhatikan kebutuhan dan atau kepentingan Pegawai ASN, dan persyaratan yang telah diatur dalam Manajemen PNS sesuai Peraturan yang berlaku.

Terkait disiplin pegawai, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan apabila ada yang melanggar agar diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)

Surat edaran ini diberlakukan mulai tanggal 21 Desember hingga 8 Januari 2021. (**)