NPLOMBOK.id-Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian (Puskobankum) Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Selasa (23/2) menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian untuk wilayah kerja (Wilker) Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan, Wilker Kanreg XII BKN Pekanbaru dan Wilker Kanreg XIII BKN Aceh.

Pada acara yang digelar secara daring tersebut, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan perlunya pemahaman secara menyeluruh terkait prosedur dan kriteria hukuman disiplin yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Bima dalam pemaparannya menyampaikan bahwa terdapat prosedur pemberian hukuman disiplin yang tidak diterapkan secara menyeluruh.

“Diantaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkracht keputusannya, tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS. BKN akan kembali menyurati Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) terkait data mengenai orang-orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa terdapat dua hal yang harus ditegakkan, yaitu disiplin pegawai dan disiplin menegakkan disiplin itu sendiri.

Dalam kesempatan yang sama, Otok Kuswandaru, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, menyampaikan bahwa salah satu isu yang sering muncul terkait disiplin pegawai adalah perihal Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) PNS yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan moralitas PNS generasi Millenial.

Untuk itu seluruh instansi diharapkan berperan aktif mengawasi kegiatan PNS di lingkungan instansi maupun melalui media sosial. Ia menambahkan bahwa instansi juga dapat melakukan konsultasi terkait hal tersebut kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN maupun dengan Puskobankum BKN.

Sementara di bagian lain, Kepala Puskobankum BKN, Sukamto menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi izin perkawinan dan perceraian PNS dan disiplin PNS secara menyeluruh di Wilker Kanreg BKN Medan, Pekanbaru dan Aceh.  

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, diikuti oleh 210 peserta yang meliputi pejabat/pengelola kepegawaian BKD/BKPSDM/BKPP provinsi/kabupaten/kota di wilayah kerja Kanreg BKN medan, Pekanbaru dan Aceh.(Red)

Sumber:Humas BKN