NPLOMBOK.id-DPRD Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna VII Masa Sidang II dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 yang berlangsung pada Senin 13 Februari 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lotim, Murnan, S.Pd., M.M.Inov yang dihadiri oleh Sekda Lotim, HM Juaini Taofik dan jajaran Forkopimda Lombok Timur. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi Propemperda tahun 2023 meliputi 11 Ranperda yang berasal dari Eksekutif dan 3 Ranperda Inisiatif Dewan, serta 3 Ranperda APBD Kumulatif Terbuka.
Berikut 17 Ranperda yang akan dibahas eksekutif dan legislative sepanjang tahun 2023:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah. (Eksekutif);
2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Eksekutif);
3. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. (Eksekutif);
4. Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Selaparang. (Eksekutif);
5. Perusahaan Umum Daerah Agro Selaparang. (Eksekutif);
6. Perusahaan Daerah Energi Selaparang. (Eksekutif);
7. Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. (Eksekutif);
8. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. (Eksekutif);
9. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Eksekutif);
10. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. (Eksekutif);
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023. (Eksekutif);
12. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Inisiatif DPRD);
13. Kabupaten Inklusif. (Inisiatif DPRD);
14. Rencana Induk Pariwisata Daerah. (Inisiatif DPRD);
Raperda Komulatif Terbuka, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Sedangkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019, pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan Program Pembentukan Perda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati untuk Jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Ranperda. (**)