NPLOMBOK.id-Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT) mendatangi Kantor DPRD Lombok Timur untuk menuntut penutupan operasi tambang di wilayahnya. Kedatangan mereka diterima Komisi IV DPRD Lotim pada Kamis (16/6).
Ketua APLKT, Sahdan pada hearing itu juga meminta adanya penegakan aturan penambangan agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Meminta pihak penambang untuk bertanggungjawab atas rusaknya akses jalan desa akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil tambang.
Menurutnya, aktivitas penambangan juga telah merusak saluran irigasi petani yang membuat petani merugi. Apalagi selama ini kontribusi penambang kepada pemerintah desa belum jelas, ditambah lagi indikasi penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, menjelaskan bahwa perizinan tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Permen No. 5 Tahun 2021, maka dari itu Pemda Lotim tidak mempunyai kewenangan.
Namun jika ada laporan terkait masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut dari masyarakat maka pemda akan melakukan koordinasi dengan pemprov.
“Menurut peraturan yang baru Permen No 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah wewenang dari provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalijaga Timur Abdul Manan, mengakui belum ada kontribusi yang jelas terhadap pemerintah desa, hal tersebut disebabkan belum adanya perdes yang mengatur masalah penambangan.
Ia menambahkan walaupun perdes belum dibentuk, namun pihaknya telah melakukan komunikasi dan pihak penambang berkomitmen untuk memperbaiki kerusakan yang telah diakibatkan oleh aktivitas penambangan.
“Berkaitan dengan kontribusi untuk desa sampai saat ini belum ada karena kita belum mempunyai Perdes yang mengatur hal itu, akan tetapi pemilik tambang sudah berkomitmen untuk memperbaiki jalan desa yang di lewati,” katanya.
Kasat Pol PP, Sudirman menjelaskan bahwa terkait dengan tambang yang tidak memiliki izin, Pol PP akan siap untuk menutupnya setelah berkoordinasi dengan pemprov, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Abdul Khalid mengajak APLKT untuk ikut bersama-sama berkoordinasi ke provinsi terkait masalah izin operasional tambang, untuk itu Komisi IV DPRD Lotim akan menjadwalkan untuk sama-sama datang ke DPMPTSP Provinsi.
“Nanti segera kita agendakan ke Provinsi, bersama perwakilan APLKT dan DPMPTSP Lombok Timur,” katanya. (*)