NPLOMBOK.id-Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Ahyan, menerima Mahasiswa Prodi KPI, Fakultas Dakwah IAIH NWDI Pancor yang diketuai oleh Didik Hartono, Jumat (17/06). Kedatangan rombongan tersebut untuk wawancara dan studi lapangan tentang proses politik dalam rangka pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Mengawali penjelasannya, Sekwan memberikan gambaran tentang dua komponen yang ada di Kantor DPRD Lombok Timur, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat DPRD. DPRD Lombok Timur terdiri dari 50 orang anggota yang berasal dari 13 partai politik yang terdiri dari PKS, Golkar, Gerindra, PPP, PAN, Demokrat yang masing-masing anggotanya ada 5 orang, 3 partai politik yaitu PDIP, Nasdem, PKB masing-masing anggotanya ada 4 orang, dan PBB, Partai Hanura masing-masing anggotanya ada 3 orang, Partai Berkarya 1 orang, PKPI 1 orang.
Lebih lanjut dijelaskan sesuai ketentuan perundang-undangan setiap anggota dewan dari parpol berkelompok dalam suatu fraksi untuk membentuk fraksi yang anggotanya minimal 4 orang, sehingga ada 11 fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Pada kesempatan ini, delapan orang Mahasiswa Prodi KPI mengajukan beberapa pertanyaan tentang bagaimana dan hal-hal apa saja yang diambil menjadi sebuah keputusan, tugas dan fungsi fraksi, dan bagaimana dengan aspirasi dari masyarakat.
Menangapi pertanyaan-pertanyaan tersebut Sekwan menjelaskan kembali bahwa di DPRD Kab. Lotim tidak sama dengan DPR yang berada di pusat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Jadi walaupun dipilih oleh rakyat namun kedudukan mereka bukan sebagai lembaga legislatif seperti DPR Pusat. Sebagaimana diketahui bahwa fungsi DPRD adalah fungsi Pembentukan Peraturan Daerah. Urusan pemerintahan dibagi tiga, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan pemeritahan tertinggi dipegang oleh Presiden yang sebagiannya diserahkan kepada daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang diberikan oleh presiden. Oleh karena itu, bahwa dewan di daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten adalah unsur penyelenggara sehingga termasuk dibawah pemerintahan Presiden bukan dibawah DPR RI. Fungsi DPRD adalah sebagai pembentuk perda, penganggaran, dan pengawasan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh dewan untuk menjalankan tugas dan fungsinya DPRD dibantu oleh Alat Kelengkapan Dewan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya di bidang anggaran, DPRD membahas RAPBD induk maupun perubahan yang diajukan eksekutif, KUA dan PPAS, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Sedangkan di bidang pengawasan, pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat dan disepakati, serta pengawasan terhadap peraturan bupati yang dikeluarkan untuk melaksanakan perda-perda tersebut.
Di dalam pengambilan keputusan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan dewan ini adalah pimpinan DPRD, komisi-komisi, yang terdiri dari 4 komisi, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran, badan kehormatan.
“Dalam mengambil kebijakan atau keputusan dewan ada forum-forumnya. Forum tersebut berupa rapat-rapat. Ada 15 jenis rapat, diantaranya rapat paripurna, rapat alat kelengkapan, rapat dengar pendapat, rapat publik hearing, dan seterusnya. Pada rapat-rapat tertentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya sah dalam mengambil keputusan. Terhadap keputusan lembaga diambil melalui forum rapat paripurna, dan keputusan pimpinan diambil dari hasil rapat alat kelengkapan dewan,” papar Sekwan.
Sekwan menambahkan, yang pertama kali dilihat adalah substansinya, kemudian keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan agar keputusan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan yang ketiga apakah keputusan ini menjadi kewenangan dewan. Selain itu juga mencermati pendapat maupun aspirasi peserta rapat, dan pandangan politik fraksi-fraksi.
Fraksi membawa misi partai politiknya. Urusan-urusan partai politik disampaikan kepada fraksinya dan fraksinyalah yang akan menyampaikannya ke lembaga DPRD.
“Mengenai aspirasi, bahwa salah satu tugas anggota dewan adalah menyerap aspirasi yang datang dari mana saja baik dari parpol, masyarakat, maupun LSM,” imbuhnya.
Lebih lanjut mahasiswa juga menanyakan tentang Peraturan Daerah. Bahwa Peraturan Daerah adalah regulasi tertinggi yang dibuat oleh pemerintahan daerah bersama Bupati dan DPRD. Tidak ada perda yang terbentuk oleh salah satu unsur saja.
Dalam pembentukan perda ada mekanisme yang dilakukan, ada penetapan jadwal, pembahasan di tingkat dewan, dibentuk pansus atau gabungan komisi sampai pada paripurna penetapan keputusannya.
“Untuk perda-perda yang tidak/belum dilaksanakan maupun yang belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati, maka ada rapat-rapat kerja yang mengundang OPD terkait. Hal-hal lain mengenai persoalan-persoalan yang ditemukan di lapangan akan disampaikan juga pada rapat paripurna untuk mengingatkan kepala daerah mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diambil,” tutupnya.
Pada akhir kunjungan, kepada peserta rombongan Prodi KPI IAIH Pancor, Sekwan menyampaikan terimakasih dan berharap penjelasan yang diberikan dapat bermanfaat. (*)