Mataram, NPLOMBOK.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram melaksanakan sosialisasi tata cara penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) dan sosialisasi tahapan tata cara dan prosedur penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan walikota dan wakil kota Mataram tahun 2020. Sosialisasi tersebut digelar di Media Center KPU Kota Mataram, Kamis 5 Desember 2019.

Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin mengatakan, Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi informasi tentang tata cara dan prosedur penyerahan dukungan serta tata cara penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) bagi bakal pasangan calon perseorangan.

KPU Kota Mataram sebelumnya telah mengundang secara terbuka kepada masyarakat yang berminat menjadi Bakal Calon Perseorangan melalui media massa, web KPU Kota Mataram, maupun melalui media sosial.

Berdasarkan undangan terbuka tersebut, hadir dua tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mengikuti acara Sosialisasi. Diantaranya, pasangan Dianul Hayezi SE dan H. Badrun Nadianto, serta bakal pasangan calon Ir. Lalu Makmur Said.

Dari sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada di Kota Mataram harus menyerahkan syarat dukungan minimal sebesar 24.922 e-KTP yang tersebar minimal di 4 (empat) kecamatan.

Tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan selama lima hari yaitu dimulai tanggal 19-23 Februari 2020.

Syaifuddin, SH selaku Ketua Divisi Teknis menjelaskan tentang bagaimana Prosedur Penyerahan, Penelitian dan Rekapitulasi Dukungan secara detail mulai dari Penetapan Syarat Minimal dukungan dan sebaran hingga Rekapitulasi dukungan perbaikan. Pada kesempatan tersebut Tim SILON dari KPU Kota Mataram juga mengenalkan Aplikasi SILON Online dan Offline untuk menginput data dukungan, khusus untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan. (MZ-04)