NPLOMBOK.id-Astagfirullah, adalah kalimat pertama yang NPLOMBOK.id hadirkan pasca mengikuti hasil press release Polres Lombok Barat, Senin, 2 Desember 2019 terkait Operasi Antik Gatarin 2019.

Bertempat di Mako Polsek Senggigi, pukul 14.00 wita, Konferensi Pers yang dihadiri Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo, S.I.K. yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Priyo Suhartono, SIK, Kasat Intelkam Iptu I Dewa Gede Meiriawan, SIK, Kapolsek Senggigi AKP Arjuna Wijaya, SIK, Kasat Narkoba Iptu Totok, SH beserta Awak Media menguak identitas tersangka pengedar obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

Fokus pada usia mereka yang merupakan masa produktif untuk berkarya demi masa depan, namun sayang mereka malah menjadi budak kristal putih yang membuat hancur harapan keluarga.

Berusia antara 24 tahun sampai 43 tahun, Ada inisial “S” Perempuan, 24 tahun, dari Desa Bilelando Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah. Tertangkap di jl. Cafe Carolina Dsn. Tanah Embet Ds. Batulayar Induk Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat dengan Barang Bukti (BB) berupa tiga poket klip plastik Narkotika jenis Shabu / 0,8 gram.

S ini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya adalah “T” 35 tahun, laki-laki, Desa Bagik Polak Kec. Labuapi, Kab. Lobar. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bagek Polak, Kec. Labuapi Kab. Lobar. BB berupa 1 buah klip plastic berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,40 gram.

“T” disangkakan sesuai dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya adalah ES, 34 tahun, laki-laki, Desa Tempos Kec. Gerung, Kab. Lobar. TKP di Desa Bagek Polak Kec. Labuapi Kab. Lobar.

ES terjerat pasal yang disangkakan kepadanya sesuai dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada juga J, 36 tahun, laki-laki, Ds. Eyat Mayang Kec. Gerung Kab. Lobar. TKP Depan Alfamart Labuapi jl Tuan Guru Lopan Kec. Labuapi Kab. Lobar. BB berupa satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi satu buah klip shabu dengan berat 1 gram.

J dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dengan usia tertua, hasil operasi Antik Gatarin 2019 itu bernama OM, 43 tahun, laki-laki, asal Medan. TKP Hotel D’Batur jl Raya Senggigi Kec. Batulayar Kab. Lobar. BB 6 klip plastik berisi Kristal putih jenis shabu dengan berat 14,71 gram. Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setara dengan harapan AKBP Bagus S Wibowo, S.I.K, Kapolres Lobar terkait hasil Oparasi Antik yang dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 17 s/d 30 November 2019 itu, semoga  korban barang-barang haram itu bisa berkurang karena kesadaran akan bahayanya.

Semoga himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk Narkotika, dan mengajak untuk bersama-sama memerangi seluruh peredaran Narkoba di Kabupaten Lombok Barat bisa terwujud.

Semoga pula instansi terkait yang memiliki tupoksi pemberdayaan terhadap generasi muda, bisa memalingkan minat pemuda dari keinginan bernarkoba ria. Karena dimana mereka tersanjung, maka disana mereka bergabung.

Yuk..!!! Rebut pemuda kita dari jaringan mereka yang “sesungguhnya” korban-korban tersebut juga ingin lebih baik. Hanya saja, wadah mereka untuk berbuat baik, wadah mereka untuk bisa nyaman dan berkarya, itu yang masih kurang. (Mz-04)