NPLOMBOK.id-Guna menindaklanjuti implementasi UU No. 41 Tahun 2009 mengenai Penetapan  Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemda Lombok Timur diminta segera menyiapkan data spasial sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mewakili Bupati membuka langsung sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, di Rupatama 1, Selasa (24/5).

Sekda menyampaikan sosialisasi ini merupakan motivasi bagi seluruh komponen dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kampanye dan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

Sekda mengingatkan agar semua camat dapat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Menurutnya, pemerintah kecamatan harus mampu berkomunikasi dengan berbagai komponen, sehingga outputnya menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di kabupaten Lombok Timur.

Sekda juga meminta peserta, baik camat maupun OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat memahami langkah penyelesaian untuk mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah.

Sementara itu pejabat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI, Dwi Aprianto dalam pemaparannya menekankan tujuan perlidungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini adalah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Selain dihadiri camat, kegiatan ini dihadiri pula perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur. (*)