NPLOMBOK.id-Forum Kepala Lingkungan (FKL) Lombok Timur melakukan dengar pendapat (Hearing) ke Kantor DPRD Lombok Timur, Senin (23/5/22). Kedatangan mereka diterima oleh Komisi I Bidang Pemerintahan, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi lantai 2 gedung DPRD Lombok Timur.

Dalam hearing, para Kepala Lingkungan (Kaling) tersebut menuntut perubahan statusnya menjadi perangkat kelurahan bukan sekadar lembaga kemasyarakatan kelurahan seperti saat ini. Termasuk mengenai perda yang mengatur masa jabatan yang hanya 3 tahun.

Ketua FKL, Sulhan, membandingkan status Kepala Wilayah sebagai perangkat desa dengan masa jabatan hingga pensiun pada usia 60 tahun. Untuk itu mereka menuntut masa jabatan menjadi 5 tahun. Sulhan menambahkan apalagi pemilihan Kaling masih menggunakan pemilihan langsung, dimana desa juga sudah tidak menggunakan sistem itu, sehingga membutuhkan biaya politik yang tidak sedikit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lotim, Jumase menegaskan bahwa status Kaling memang berbeda dengan Kawil yang sudah ditetapkan menjadi perangkat desa sehingga dilakukan perekrutan melalui tes. Sedangkan Kaling merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Perubahan aturan seperti Peraturan Daerah, hanya bisa dirubah sesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Perda sekarang masih berlaku dan menggunakan aturan lama, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut. 

Sementata itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Timur , Saeful Bachri mengatakan akan melakukan kajian terkait usulan dari para Kaling. Apakah ada kebijakan hukum atau celah untuk merubah aturan yang berlaku saat ini. (*)