NPLOMBOK.id-Memberikan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diyakini dapat mendorong lahirnya banyak inovasi dan keuntungan. Bahkan, mendaftarkan untuk inovasi maupun produk menjadi prasyarat mutlak agar mampu bersaing di pasar global.

Menghadiri dan memberikan sambutan pada penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan Gubernur NTB di Bidang Kekayaan Intelektual,  Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., menekankan pentingnya hal tersebut. Ia memandang di tengah era digitalisasi dan kompetisi saat ini, telah banyak terjadi pengklaiman terhadap hasil karya yang memiliki inovasi baik berupa produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. 

Menurutnya, jika HAKI ini tidak dijaga maka akan merugikan pihak yang betul-betul menggagas dan menciptakan inovasi dan karya. Sebaliknya jika perlindungan terhadap HAKI ini bisa dijaga, akan membantu keberlangsungan inovasi.

“Sehingga pencipta atau pemilik produk dapat memiliki hak untuk mematenkan karya atau produknya dan memperoleh keuntungan secara ekonomi dari hasil kreativitas,” kata Sekda di Hotel Aruna, Senggigi, Kamis (4/3/2021).

Lebih jauh Sekda menyebutkan, banyak produk, baik itu jasa, budaya, kesenian dan jenis lain yang dihasilkan masyarakat NTB, belum terdaftar pada HAKI. Dikhawatirkan produk-produk tersebut nantinya diklaim oleh pihak-pihak lain terlebih mengkomersialisasikannya secara masif demi meraup keuntungan. Untuk itu ia berharap agar berbagai inovasi dan karya yang telah dihasilkan masyarakat NTB dapat segera didaftarkan.

“Masyarakat kita harus difasilitasi dan dibimbing supaya memahami pentingnya kekayaan intelektual ini,” harap Miq Gite sapaan Sekda.

Oleh karenanya, Sekda sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar Kemenkum HAM NTB. Ia yakin dengan banyaknya HAKI yang terdaftar bisa menjadi modal berharga untuk bisa bersaing dipasar global.

“Pemrov NTB menyampaikan apresiasi, ditengah pandemi Covid-19, sudah mengingatkan masyarakat untuk berbenah melakukan kerja-kerja administrasi, mendaftarkan karya-karya intelektual yang dimiliki. Sehingga begitu Covid berlalu, sudah siap bertempur dalam kompetisi ekonomi global di masa yang akan datang,” tutupnya.

Senada dengan Sekda, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB,  Haris Sukamto, menegaskan bahwa intinya, ia  tidak ingin warga NTB kecewa dikemudian hari, ketika apapun yang dimiliki diklaim atau dipatenkan hak intelektualnya oleh daerah lain atau negara lain.

“Jangan sampai kita baru tergopoh-gopoh, saat orang lain mematenkan karya tersebut. Kenapa itu ada disana sedangkan itu milik kita?” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak merubah pola pikir, betapa pentingnya  melindungi kekayaan intelektual, guna mewujudkan kemajuan kekayaan intelektual, baik kekayaan intelektual komunal maupun personal. Seperti perlindungan pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional khususnya di wilayah NTB.

“Sehinga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, untuk pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, perlindungan hukum KI, pertukaran informasi dan data inventarisasi intelektual komunal dan personal dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri, Assisten I dan Asisten II Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas dan Kepala Biro lingkup Pemprov. NTB, Direktur KI Kemenkum HAM NTB dan pejabat lingkup Kemenkum HAM NTB serta perwakilan kabupaten/kota se-NTB.(Mz)