NPLOMBOK.id-Komunitas jurnalis Lombok Timur mendatangi Kantor Baznas Lotim, Rabu (4/8) untuk menyerahkan surat somasi kepada Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, Abdul Hayyi Zakaria. Kedatangan para jurnalis tersebut diterima Wakil Ketua Baznas Lotim, H. Nazri diruangannya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan para jurnalis Lotim dengan melakukan somasi sangat bagus, dalam rangka untuk saling mengingatkan kepada para pejabat publik maupun yang lainnya. ‎Hal ini agar tidak sembarangan menulis atau mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang dapat menyinggung profesi jurnalis atau orang lain, apalagi hal ini dilakukan di ruang publik.

“Kerja jurnalis itu sudah jelas, tapi banyak pejabat publik yang belum mengetahuinya,” ujarnya seraya mengatakan saling mengingatkan itu sangat bagus agar tidak salah dalam berbuat kedepannya.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum komunitas jurnalis Lotim, H. Hulain menegaskan hari ini komunitas jurnalis Lotim resmi melayangkan somasi kepada Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, Abdul Hayyi Zakaria.

Dengan adanya kalimat atau kata yang dikirim ke Watshapp Group Lombok Discussion Club (LDC) pada Minggu malam tanggal 01 Agustus 2021, sekitar pukul 21.08 wita., yang berbunyi Jurnalis harus ikut damaikan suasana jangan malah meruncing apalagi adu domba. Maka dengan kata-kata ini tentunya jurnalis Lotim merasakan keberatan sehingga melayangkan somasi ke Sekretaris Baznas Lotim.

Ditegaskan somasi yang dilayangkan ini tentunya harus menjadi perhatian dari Sekretaris Baznas Lotim. Karena ‎seharusnya sebagai pejabat publik tentunya terlebih dahulu memikirkan dampak dari kalimat atau kata-kata yang dikirim di LDC Group. Apakah menyinggung orang lain atau organisasi profesi jurnalis.

Ia menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah menyebarkan informasi kepada publik. Bukan bertugas mendamaikan, meruncing apalagi mengadu domba itu salah besar seperti yang dikatakan Sekretaris Baznas Lotim.‎

“Kami bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999, terus darimana Sekretaris Baznas berani mengatakan jurnalis meruncing dan adu domba dan bisa gak membuktikannya,” tukasnya.

Hulain menambahkan ‎dalam somasi yang dilayangkan terdiri dari tiga point diantaranya pertama meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap kalimat yang dikirim ke LDC Group.

Lalu  point kedua meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk meminta maaf secara tertulis dan terakhir membuat pernyataan secara tertulis diatas materai 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari nantinya.

“Kalau itu tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 X 24 jam, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi,” tegasnya. (Rji)