NPLOMBOK.id-Pada tahun 2021, sebanyak seribu lebih pasangan yang belum memiliki buku nikah telah berhasil difasilitasi Pemda Lombok Timur melaksanakan sidang isbat. Sedangkan untuk tahun 2022 ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut.

Hal itu diungkapkan Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy usai menyaksikan proses isbat nikah 171 pasangan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya (17/6). Untuk mencapai target tersebut Bupati meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan agar mendaftarkan diri di desa masing-masing.

“Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat. Karena itu ia berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan. Sampai awal pertengahan Bulan Juni saja jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan.

Sebelum pelaksanaan isbat nikah di desa Labuhan Lombok, kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, dan Maringkik, Kecamatan Keruak.

Sementara itu Kanwil Kemenag NTB, K.H Zaidi Abdad yang membuka kegiatan isbat nikah yang bertempat di Kantor Desa Labuhan Lombok tersebut mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga.

Ia juga mensosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan. Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.

“Sedianya masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH),” jelasnya.

Ia berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa, agar nantinya dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukannya.

Hal senada disampaikan Kepala Pengadilan Agama Selong, Hj. Mahmudah Hayati akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan, mengingat dokumen tersebut akan sangat dibutuhan dalam berbagai persyaratan pelayanan, termasuk pendidikan dan perbangkan dan lainnya. (*)