NPLOMBOK.id-Ada pejabat di Lombok Timur yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bocoran ini terungkap saat Bupati Lombok Timur menggelar rapat terbatas dengan sejumlah OPD, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, temuan tersebut juga diperkuat dengan laporan Inspektorat sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu. Terhadap itu, Bupati memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN paling lambat 1 Mei. 

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Bupati.

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy juga mengingatkan agar mengoptimalkan pengawasan internal. Hal itu dikarenakan hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020.

Ada 24 catatan temuan BPK yang menurut Bupati sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan telah pula diklarifikasi oleh masing-masing OPD.

“Kami mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Pada Rapat terbatas yang menghadirkan 17 OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK  tersebut Bupati juga meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD.

Sementara untuk OPD  yang tidak menjadi sampel tahun ini, Bupati menekankan agar temuan tersebut tidak akan terulang atau menjadi temuan serupa. Pada kesempatan itu, Bupati juga mereview 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran insentif pajak dan retribusi, pengelolaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah. (Rji)