NPLOMBOK.id-Penandatanganan perjanjian kerja sama hanyalah formalitas. Tanpa adanya aksi di lapangan maka hal tersebut belum berdampak bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama terintegrasi pelayanan administrasi kependudukan akta cerai, isbat nikah, dan buku nikah (Kinan Ceria) yang berlangsung Selasa (22/2).

Pada kesempatan itu, Bupati meminta Camat, Kantor Urusan Agama (KUA), maupun UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar aktif menyampaikan informasi yang tepat terkait Kinan Ceria kepada masyarakat.  

Menurut Bupati, kolaborasi dalam mengatasi berbagai masalah sangatlah penting untuk meningkatkan pelayanan. Dengan adanya Kinan Ceria, diharapkan memudahkan masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan terkait akta cerai, isbat nikah, dan buku nikah.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Selong, Hj. Mahmudah Hayati, menjelaskan Kinan Ceria ini adalah salah satu upaya mewujudkan peyanan prima, yaitu pelayanan yang mudah, sederhana, dan biaya ringan, serta terintegrasi.

Ia berharap keberadaan program ini merubah persepsi masyarakat tentang beracara di Pengadilan Agama yang kerap dinilai sulit. Diharapkannya pula program ini mendukung pembenahan administrasi kependudukan masyarakat Lombok Timur.

Harapan serupa juga disampaikan Kepala Kementerian Agama Lombok Timur H. Sirojudin. Kinan Ceria ini disebutnya sebagai ‘adik’ dari program Suami Istri Catat Nikah Tuntas Identitas Keluarga (Si Cantik) yang telah berjalan sebelumnya dan telah dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.

Penandatanganan perjanjian Kinan Ceria berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama dan dihadiri seluruh Camat, KUA, dan Kepala UPTD Dukcapil. (*)