NPLOMBOK.id-Kami sangat mengapresiasi Program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Pada intinya, kami sangat mengapresiasi dan siap untuk berkolaborasi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi Sj saat menerima kunjungan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di ruang rapatnya, Rabu (20/4), dalam rangka pencanangan Desa Antikorupsi di Lombok Timur.

Untuk diketahui Lombok Timur ditunjuk menjadi salah satu kabupaten di NTB oleh KPK-RI didasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi. Tiga desa yang ditunjuk sebagai percontohan diantaranya Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik.

Rumaksi menilai dengan adanya percontohan Desa Antikorupsi di Lombok Timur diharapkan membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat kabupaten.

Ketiga desa yang ditunjuk diakui telah memenuhi indikator penilaian, dan Pemda akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan di tiga desa tersebut.

Mewakili Tim KPK RI, Ariz Dedy Arham, memaparkan bahwa lokasi percontohan Desa Antikorupsi di Nusa Tenggara Barat merupakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, dan akademisi.

Lebih jauh Dedy menjelaskan bahwa komponen penilaian yang harus dipenuhi oleh desa antikorupsi meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut yaitu penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.

Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut, nantinya akan dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi yang penyerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.

Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

Turut mendampingi Wakil Bupati saat menerima audiensi KPK, Inspektur Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, M. Khairi, Kepala bidang Pengelolaan Keuangan Desa, Hj Martaniati, dan Subkoordinator Evalap Inspektorat, M. Husein Haekal.

Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi yang merupakan program kerjasama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi. (*)