NPLOMBOK.id-Bupati Lombok Timur (Lotim), H.M. Sukiman Azmy menghadiri rapat paripurna Penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lotim tahun anggaran 2020, Kamis, 1/4/2021.

Kegiatan sidang tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian penyampaian LKPJ Bupati, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat Panitia khusus LKPJ tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan substansi penyusunan LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas selama kurun waktu satu tahun anggaran.

“Upaya penyelesaian urusan pemerintahan maupun capaian pelaksanaan program juga termasuk kebijakan strategis serta tindak lanjut rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya, terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah bersedia membahas serta memberikan saran, masukan demi peningkatan kinerja pemerintah daerah,” kata Sukiman di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lotim.

Terkait saran dan rekomendasi yang disampaikan Ketua Gabungan Komisi I dan II DPRD Lotim, beberapa rekomendasi penyampaian LKPJ diharapkan dapat disampaikan lebih cepat supaya lebih maksimal.

Selain itu DPRD juga merekomendasikan kontribusi terhadap sektor pajak daerah dan PAD agar dapat ditingkatkan serta memaksimalkan anggaran pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan pelayanan masyarakat dalam upaya peningkatan IPM kabupaten Lombok Timur. (Rji)