NPLOMBOK.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar sidang Paripurna Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Rabu (11/5/22).
Pembentukan Perda Pendirian Perumda Air Minum ini, akan mengatur tata kelola yang tidak hanya berorientasi keuntungan saja namun diharapkan nantinya dapat memberikan dampak terhadap meningkatnya kualitas pelayanan publik, perbaikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Lombok Timur.
Sedangkan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sehingga dipandang perlu untuk membuat peraturan daerah.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan daerah dalam rangka memfasilitasi hal tersebut.
Selanjutnya kedua ranperda akan menunggu persetujuan dewan untuk tahapan pembahasan. (*)