NPLOMBOK.id-Walaupun sudah berjalan cukup lama, Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kerap menuai kritik dalam pelaksanaannya. Untuk diketahui, hingga saat ini masih ada KPM yang belum memahami sepenuhnya tentang persyaratan penerima bantuan tersebut.

Misalkan saja salah seorang KPM atas nama Inaq Kurnaen yang beralamat di Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dimana menurut Muhmmad Rifa’i selaku perangkat Desa Dasan Lekong bahwa KPM PKH tersebut saldo di kartunya nol saat melakukan cek saldo.

“Saldo kartunya nol, sering kali dia cek dan selalu saldonya nol. Ini mulai terjadi pada saat masa pandemi sekitar bulan April 2020 lalu. Kami juga tidak tahu penyebabnya” Ungkap Rifai sambil memperlihatkan kartu dan buku rekening KPM inaq Kurnaen kepada wartawan (6/2).

Ditempat berbeda, Koordinator Kecamatan Pendamping PKH, Agus Indra Jaya, menjelaskan bahwa kejadian ini sudah lumrah dan masyarakat harus mengetahui penyebabnya.

“Setelah kami cek atas nama Inaq Kuranen, dia tergolong KPM Non Eligible.” Tegas Agus.

Lebih jauh Agus menjelaskan bahwa KPM Non Eligible (NE) terjadi karena KPM tersebut sudah tidak memenuhi komponen syarat sebagai peserta PKH. Komponen-komponen syarat tersebut antara lain pertama, komponen pendidikan dari SD/MI ato sederajat, SMA/MTs atau Sederjat, SMA/ Aliyah atau Sederajat. Kedua, komponen kesehatan terdiri dari Ibu Hamil, Bayi Lima Tahun dan Penderita TBC. Komponen ketiga adalah Kejahteraan Sosial yg mencakup lanjut usia 70 tahun keatas dan disabilitas berat. Selain itu faktor yang menyebabkan terjadinya status Non Eligible adalah proses graduasi mandiri, gruduasi alami dan graduasi paksa.

“KPM Non Eligible atau kondisi KPM PKH itu tidak lagi menjadi Peserta PKH dan otomatis tidak lagi dapat menerima bantuan PKH sehingga saldo dalam kartunya nol,” tambahnya.

Menurutnya, Setelah melakukan proses finalisasi data KPM PKH, Agus mengatakan Jumlah KPM katagori Non Eligible di Kecamatan Sukamulia saat ini sebanyak 71 KPM. Daftar nama-nama KPM berstatus Non Eligible dapat diminta pada pendamping PKH.(Man)