NPLOMBOK.id-Tim Opsnal Polsek Pringgabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras (Miras) dalam Razia Ops. Pekat Rinjani 2021 di Jalan Raya Labuhan Lombok, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Jum’at (9/4).

Dalam razia tersebut, sebuah kendaraan jenis Toyota Kijang innova dengan Nopol DR 1159 ZZ, melaju memasuki wilayah Pringgabaya yg dikemudikan oleh inisial (R) dengan seorang penumpang inisial (AS).

Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut didapati membawa Miras tradisional jenis Tuak putih yang dikemas dalam botol plastik air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak  178 botol yang dimasukan kedalam 4 buah karung.

Foto: Barang Bukti Miras Jenis Tuak

Menurut Kapolsek Pringgabaya, Akp. Totok Suharyanto, Razia ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman Miras dari Lombok Barat ke wilayah Kecamatan Pringgabaya. Sebelum penangkapan, pelaku sudah dibuntuti oleh petugas saat memasuki Lombok Timur, tepatnya di wilayah Jenggik.

Kini kedua pelaku, AS (46 tahun) dari Desa Pringgabaya dan R (50 tahun) dari Labuhan Lombok, beserta barang bukti berupa Miras dan kendaraan Kijang Innova, diamankan di Polsek Pringgabaya untuk menjalani proses lebih lanjut. (Red)