NPLOMBOK.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2020 diantaranya, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda rencana induk pariwisata daerah dan Raperda tentang pengendalian sampah plastik. Ketiga Raperda itu diajukan pada sidang paripurna di ruang rapat utama DPRD, Senin (7/12).
Dalam penjelasannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur menyampaikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditujukan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberkelanjutan, produktivitas, taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.
Selanjutnya pada Raperda pengendalian sampah plastik yang terdiri atas 11 Bab dan 26 pasal tersebut memuat substansi materi secara garis besar tentang sasaran pembatasan dan jenis sampah plastik, pembatasan timbunan sampah plastik, tugas dan wewenang pemerintah daerah, rencana aksi daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta insentif dan disinsentif.
Sedangkan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripparda), pada hakikatnya merupakan pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasaan batiniah dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan hal tersebut, pembangunan kepariwisataan memerlukan perencanaan induk sehingga dapat menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan.
Menutup penjelasannya, Ketua Bapemperda, Marianah, berharap dengan penetapan 3 Raperda usul prakarsa DPRD ini nantinya akan mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah dalam rangka terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.(Red)