NPLOMBOK.id– Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, dan sejumlah Menteri,  seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimda.

Pada Rakor yang berlangsung Senin (5/9) secara virtual tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 Triliun yang menyasar 20,65 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

BLT ini akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dengan dua tahapan, untuk tahap pertama 300 ribu rupiah pada bulan September dan tahap kedua 300 ribu rupiah pada bulan Desember.

Usai rakor, Bupati menginstruksikan jajarannya untuk merumuskan kembali rancangan APBD Perubahan 2022. Kepada Plh. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bupati meminta untuk menghitung dengan cermat anggaran yang dapat direalokasi guna menekan inflasi di daerah sebagai dampak kenaikan harga BBM.

Ia juga akan menyurati masing-masing kepala desa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97/2022 untuk mencegah keraguan pemerintah desa menggunakan anggarannya untuk penanganan dampak inflasi.

Sementara itu kepada Kepala Dinas Sosial, Bupati Sukiman menugaskan untuk segera berkoordinasi dengan PT. Pos agar menyalurkan BLT langsung ke masyarakat, setidaknya melalui kantor pos di masing-masing kecamatan, bila perlu langsung ke desa.

“Tidak boleh memberatkan masyarakat apalagi sampai ada yang melakukan pemotongan,” tegas bupati. Karena itu Bupati meminta pengawasan dari aparat penegak hukum.

Selanjutnya Bupati akan menggelar Rakor Kabupaten penanggulangan inflasi bersama Forkopimda, pimpinan OPD, Camat dan Forkopimcam hingga Kepala Desa, juga instansi vertikal seperti BPS untuk mendapatkan gambaran tingkat inflasi dan upaya yang dapat dilakukan untuk penanggulangannya.

Selain bantalan sosial untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM, pemerintah juga menyiapkan dana bantuan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun, sekaligus mengalihkan subsidi BBM agar tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.

Sedangkan Pemerintah Daerah diminta menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat.

Penggunaan dana desa (DD) juga dapat digunkan maksimal 30 persen bagi penanggulangan inflasi, di samping mendorong upaya-upaya lain seperti  Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya bagi warga miskin dan miskin ekstrim, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya. Demikian pula dengan kegiatan pemanfaatan DD dengan model swakelola.

Mengurangi keragu-raguan pemerintah daerah terkait pengalokasian dana sebagai tambahan bantalan sosial, BPKP memastikan akan melakukan pendampingan mulai dari perencanaan hingga pelaporan, termasuk memfasilitasi Pemda untuk identifikasi risiko. Ditekankan bahwa penanggulangan inflasi ini membutuhkan kecepatan dan ketepatan. (*)