NPLOMBOK.id-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jerowaru meminta kepada semua Pengurus Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat yang di larang.

Pemasangan APS/APK di tempat ibadah, tempat pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik negara dan TNI/Polri, fasilitas tertentu milik negara serta tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Jerowaru, Suandi Yusuf mengatakan, sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye menjelaskan bahwa, Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu dilarang dipasang pada tempat-tempat umum.

“Saya yakin peserta pemilu hingga masyarakat awam sudah tau soal larangan itu dan seharusnya tidak ada pelanggaran soal tempat pemasangan APS/APK, karena aturan itu berlaku sebelum, saat dan setelah tahapan kampanye,“ ujarnya, Senin, 24 September 2023.

Pihaknya juga meminta kesadaran peserta pemilu untuk memberikan pemahaman kepada timnya agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan APS/APK.

“Jangan sampai nanti kita dibilang tidak tau aturan, untuk itu kami minta kesadaran semua Pengurus Partai dan Bacaleg maupun timnya, wabil khusus di wilayah Kecamatan Jerowaru. Kami juga sudah melayangkan surat imbauan kepada semua Pengurus Parpol dan Bacaleg yang ada di Kecamatan Jerowaru,“ jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada semua Pengurus Parpol dan Bacaleg agar mengamankan APS/APK jika ada yang terpasang ditempat yang dilarang tersebut.

“Pada beberapa titik kami temukan pelanggaran itu, namun ada yang sudah diturunkan dan ada yang masih terpasang. Kami sedang melakukan upaya koordinasi dan komunikasi dengan para pihak. Jika masih dibiarkan, maka kami akan bersurat ke Pemerintah Kecamatan untuk ditertibkan,“ pungkasnya.

Sementara untuk APS/APK dari Bacaleg luar Kecamatan yang ditemukan melanggar aturan, lanjutnya, akan  dikoordinasikan dengan pengurus Parpolnya yang ada di wilayah Kecamatan Jerowaru. (**)