NPLOMBOK.id– Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan ratusan barang bukti kosmetik ilegal yang disita dari para pelaku kejahatan. Ratusan barang bukti ( BB) ini dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Senin (26/10)
“Ada 136 item kosmetik tanpa izin edar ini disita dari dua pelaku. Keduanya dihukum 3 bulan dan denda 2 juta rupiah,” ungkap Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan, Kejari Lombok Timur, Aries Fajar Julianto.
Kasus ini kata Aries, merupakan limpahan dari Polda NTB, karena memang lokasinya berada di wilayah hukum Lombok Timur.
Selain kosmetik ilegal, petugas juga memusnahkan barang bukti 58,86 gram narkotika jenis sabu yang disita dari para pelaku narkoba.
BB ratusan kosmetik dan sabu ini merupakan tindak pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Selong.
” Berdasarkan putusan tersebut kami melakukan eksekusi (pemusnahan) barang bukti tersebut, ” Imbuh Aries.(**)