NPLOMBOK.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Petani dan Pengelolaan Sampah Plastik yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa, 1 Desember 2020.

Raperda tersebut telah lama diinisiasi oleh dewan supaya pemerintah bisa memberikan jaminan sarana produksi terhadap petani.

“Sejauh ini keluhan petani kita salah satunya kelangkaan pupuk dan harga yang mahal dan masih banyak cara untuk mengatasinya,” kata H. Daeng Paelori, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur.

Politisi Partai Golkar ini menyarankan, melalui Raperda tersebut, Peraturan Bupati yang diatur secara tekhnis dapat diimplementasikan sehingga sasarannya tepat terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

Sedangkan terkait dengan sampah plastik yang diakuinya semakin banyak timbunan di sembarang tempat, dapat dikendalikan melalui Perda tersebut.

“Supaya masyarakat tidak terlalu tergantung menggunakan kemasan plastik, bisa saja nanti akan dikenai sistem berbayar kemasan plastik saat berbelanja,” kata Daeng.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan desain yang pasti sehingga dampak dari plastik tersebut memiliki manfaat yang baik.

“Setiap Perda pastinya ada sanksi, selama ini kita masih menerapkan sanksi berupa sanksi administratif bagi objek tertentu seperi pasar modern, hotel dan sebagainya serta harus dikendalikan sejak awal,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut pihak Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Lembaga Pemerhati Petani, Kelompok Tani dan unsur terkait lainnya untuk menyampaikan usulan dan masukannya terhadap Rancanagan Peraturan Daerah tersebut. (Rji)