NPLOMBOK.id– Pemerintah Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Dengan memaksimalkan fungsi tiga pilar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) antara kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kalianyar, membentuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Rukun Tetangga (RT).

Kepala Desa Kalianyar, Lalu Miswan Jayadi menyampaikan bahwa pembuatan posko PPKM berbasis RT merupakan salah satu upaya yang sangat penting, agar pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat berjalan lebih maksimal.

Posko ini nantinya akan digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi warganya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri maupun warga desa yang terpapar Covid-19.

“Kami sudah buat tempat isolasi mandiri sebanyak enam posko, setiap posko akan menampung empat RT,” ungkapnya di Kantor Desa Kalianyar, Rabu (7/7).

Ditempat berbeda, Camat Terara, Husunuddua mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Kalianyar dalam memaksimalkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan Covid 19.

Ia berharap semoga semua desa di Kecamatan Terara dapat melakukan upaya tersebut dan mengedukasi masyarakatnya untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (Man)