NPLOMBOK.id-Setelah beberapa waktu lalu Bupati Lombok Timur, H Sukiman Azmy, menjanjikan akan memberikan penghargaan kepada Kepala Desa yang berhasil mengurangi tingkat stunting di wilayah masing-masing berupa hadiah perjalanan umrah, Selasa (24/9), Ketua Tim Penggerak PKK Lombok Timur Hj. Hartati Sukiman Azmy kembali menyampaikan hal senada di sela-sela sambutannya pada acara pencanangan Gerakan Masyarakat Penurunan Stunting (GERMAS RUNTING) di Kecamatan Jerowaru.
Hartati berharap supaya ada kepala desa dari wilayah Kecamatan Jerowaru yang berhasil memenangkan hadiah umrah. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Camat Jerowaru karena telah membuat wilayahnya selangkah lebih maju dibanding kecamatan lainnya dengan membuat tim penanganan, penanggulangan, pencegahan lebih awal,” kata Hartati. Oleh sebab itu, menurut Hartati, wajar kalau Kecamatan Jerowaru mendapatkan reward (penghargaan-red) umrah yang pertama di Lombok Timur.
Lebih jauh Hartati mengatakan bahwa penanganan, penanggulangan dan pencegahan stunting telah menjadi program PKK di Kabupaten Lombok Timur. Dimana Penanganan stunting dirumuskan dalam program kerja PKK se-Kabupaten Lombok Timur.
“Tim penggerak PKK Lombok Timur menggalakkan penanganan, penanggulangan dan berperan aktif dalam pencegahan stunting. Ini adalah bentuk komitmen dalam mencegah stunting secara bersama di Kecamatan Jerowaru yang juga menjadi tujuan PKK Lombok Timur,” lanjutnya. Untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit upaya pencegahan misalnya dengan bekerjasama dengan dinas terkait. Selain itu Hartati mengajak seluruh masyarakat supaya fokus pada masalah gizi balita dan memberikan pembelajaran Kesehatan Produksi Remaja (KESPRO) kepada semua remaja putri. Remaja putri harus mempersiapkan diri sebelum ke jenjang pernikahan.
20 Persen APBDes untuk Stunting
Sementara itu Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Bq Miftahul Wasli dalam kesempatan yang sama menegaskan supaya pihak kecamatan lebih tegas dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa pada saat verifikasi APBDes. “Tim verifikasi kecamatan harus menolak APBDes jika anggaran stunting tidak mencapai angka minimal yakni 20 persen dari keseluruhan anggaran pembangunan desa,” tegasnya. (Rid-08)