NPLOMBOK.id-Operasi Antik Gatarin yang digelar Polres Lombok Barat selama 14 hari sejak 17 s/d 30 Nopember 2019 menetapkan 5 orang tersangka. 4 (Empat) diantaranya merupakan kasus Narkoba, sedangkan satunya lagi kasus curanmor.
“Dari Sat. Narkoba telah mengungkap sebanyak 4 Kasus Narkoba dan telah menetapkan 5 orang tersangka dengan BB 16,16 gram jenis Shabu,” terang Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K. yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Priyo Suhartono, SIK, Kasat Intelkam Iptu I Dewa Gede Meiriawan, SIK, Kapolsek Senggigi AKP Arjuna Wijaya, SIK, Kasat Narkoba Iptu. Totok, SH, beserta Awak Media dalam Konferensi Pers, Senin, 2 Desember 2019 pukul 14.00 wita di Mako Polsek Senggigi
Khusus terkait Curanmor, Kapolres Lombok Barat menyampaikan bahwa modus tersangka melakukan aksinya bersama jaringan dengan mencuri kunci milik korban
“Setelah digandakan pelaku mencuri kendaraan milik korban, dari hasil sindikat TSK sebanyak 3 orang, satu orang masih DPO, sementara satu lagi masih proses pendalaman di Polsek Cakra,” lanjut AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K.
Terhadap kasus tersebut, Kapolres Lobar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk Narkotika, dan mengajak untuk bersama-sama memerangi seluruh peredaran Narkoba di Kab. Lobar, serta tetap waspada dari tindak kejahatan atau aksi pencurian (Mz-04)