NPLOMBOK.id-Peredaran minuman keras (Miras) yang berasal dari Desa Lingsar, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berhasil dihentikan petugas Polsek Pringgabaya pada Giat Razia Miras di jalan utama Kecamatan Pringgabaya, di Desa Apitaik, Sabtu (20/3).

Kanit Intel Ipda. I Gusti Bagus Ngurah Rai bersama KA-SPK Aiptu. L. Rusliyadi dan tiga orang anggotanya menghentikan dan mengamankan dua orang pengendara sepeda motor yang membawa Miras tradisional jenis tuak. Miras tersebut dipesan AN yg sudah pernah di Razia dan di sidangkan, beralamat di Semporonan, Desa Peringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya.

Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas terdiri dari 175 botol Miras yang dikemas dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter.

Miras tersebut dipesan secara online (melalui hubungan telepon) dan rencananya akan dikirim kepada pemesan oleh pelaku.
Untuk mengelabui petugas, pelaku membawa Miras menggunakan tas rangsel yg diletakkan di jok sepeda motor seolah-olah pedagang umumnya.

BB dan kendaraan yg di gunakan untuk mengangkut Miras diamankan di Polsek Pringgabaya. Selanjutnya kedua pelaku penjual Miras akan diproses secara hukum.

Sesuai dengan data yang ada di Kepolisian Sektor Pringgabaya bahwa pelaku atas nama I Wayan Budiarse pada tahun 2019 pernah di tangkap dan disidangkan dalam kasus yang sama menjual dan menyuplai Miras di Kec. Pringgabaya.(Red)