NPLOMBOK.id-Pengadilan Agama (PA) Selong di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyelenggarakan sidang keliling itsbat nikah di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Senin (4/10).

Kehadiran PA Selong di Desa Sembalun Bumbung sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan atau nikah sirri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasangan yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan pernikahan, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy saat menghadiri acara tersebut mengungkapkan bahwa Itsbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan, sekaligus memberikan kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah pernikahan.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada para pasangan yang ikut serta dalam program tersebut, sehingga akan semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat bahwa pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat pula oleh hukum negara.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Selong, Hj.Mahmudah Hayati, mengatakan program tersebut dilakukan sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat. Ia berjanji bahwa PA akan memudahkan akses pelayanan di wilayah-wilayah terpencil.

“Sudah disetujui oleh Pak Bupati, kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin itsbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,” kata Mahmudah Hayati.

Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, H. Hamzani Hamali, mengingatkan pentingnya buku nikah untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan.

Untuk diketahui, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), mendaftarkan anak sekolah, pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji, umroh dan lain sebagainya.

Sidang keliling kali ini menyidangkan 383 perkara itsbat nikah. (Ctr)