NPLOMBOK.id-Gerakan Masyarakat Transparansi Anggaran Desa (GETAR) mempertanyakan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur terkait pencairan anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditarik dari rekening kas desa pada bulan April tahun 2020, namun hingga bulan Januari tahun 2021 belum rampung dikerjakan.

Sehingga Masyarakat menduga adanya unsur kesengajaan dalam pengalihan anggaran BLT DD dari 182 penerima manfaat itu dipangkas menjadi 45 penerima manfaat.

“Padahal dalam APBDes awal telah dianggarkan penanganan Covid-19 sebesar 75 juta, sementara total anggaran untuk pembelian masker, penyemprotan, desinfektan dirubah menjadi 151 juta rupiah.” Hal itu diutarakan oleh Samsu Rangkun, Pembina GETAR, ketika hearing di Kantor Desa Dane Rase, Jumat, 22 Januari 2021.

Rangkun mengatakan, persekongkolan para aktor anggaran dilakukan ditengah kondisi carut marutnya persoalan pengurangan KPM dan tindakan tersebut sangat melukai hati masyarakat Desa Dane Rase. Pemdes setempat diminta untuk mengembalikan semua kerugian masyarakat desa karena dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Dalam hearing tersebut GETAR juga menyampaikan maklumat diantaranya, mendorong Pemdes mengembalikan fungsi perangkat desa yang ada termasuk tugas fungsi urusan keuangan desa. Selain itu, Pemdes diminta melaporkan kepada masyarakat secara berkala kategori Pendapatan Asli Desa dalam APBDes serta meminta Pemdes dan BPD untuk melakukan reshuffle pengurus BUMDes karena diindikasikan selama tiga tahun tidak mampu menjalankan manajemen BUMDes.

“Meskipun pemerintah desa berdalih defisit anggaran, tapi kami telah mematahkannya berdasarkan fakta yang kami temukan sebagaimana maklumat yang kami sebutkan,” kata Rangkun.

Menanggapi anggaran RTLH, Kepala Desa Dane Rase melalui Sekretaris Desanya, mengakui bahwa hal tersebut merupakan kelalaian pemerintah desa.

“Memang ini memang keterlambatan dan kelalaian kami dari pemerintah desa, ini yang kami respon apakah kita akan menyetor ke kas desa ataukah kita mengerjakan tanpa kita kembalikan ke kas desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Keruak, Komarudin, menyarankan masyarakat untuk bersama-sama kawal pemerintah desa mengerjakan pekerjaannya supaya tidak mengganggu proses anggaran pada tahun 2021 mendatang.

“Sehingga apa yang dianggarkan, dan berapa unit di Desa Dane Rase ini sekarang, kita kawal untuk dikerjakan yang belum dikerjakan, dari pada anggaran itu masuk lagi ke kas desa,” pinta Camat keruak.

Pemerintah Desa Dane Rase akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung hingga Februari 2021.(Rji)