NPLOMBOK.id-Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik meminta agar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang penyelenggaraan perlindungan anak lebih gencar dilakukan, karena menurutnya ketika sebuah peraturan diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka masyarakat itu sendiri yang akan menegakkannya.

Hal tersebut disampaikan pada Peluncuran Peraturan Peraturan Desa Terkait Perlindungan Anak Desa Jerowaru dan Desa Menceh. Pada kegiatan yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim, Senin (28/11).

Sekda mengingatkan bahwa Perdes tersebut merupakan sebuah produk yang membutuhkan promosi dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih kuat bagi masyarakat. Dalam upaya tersebut Pemdes dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung sosialisasi.

Sekda menyebut Pembentukan peraturan desa sebagai hak istimewa desa yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk membangun desa. Karenanya Ia mengapresiasi dua desa tersebut serta lembaga yang mendampingi seperti RUTGERS Indonesia, organisasi internasional untuk migrasi (IOM) dan lembaga terkait lainnya.

Sekda juga mengapresiasi keberhasilan Perdes, khususnya Perdes desa Jerowaru yang disebut berhasil menggagalkan satu kasus pernikahan usia anak yang merupakan bagian dari upaya perlindungan anak.
“Satu kasus sangat signifikan untuk pencegahan munculnya kasus serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

Pembentukan Perdes Perlindungan Anak di dua desa tersebut tentunya telah melalui berbagai proses dengan melibatkan berbagai elemen dalam rangka menyerap aspirasi.

Peluncuran Perdes dihadiri pula Kepala DP3AKB, RUTGERS Indonesia, IOM, sejumlah OPD teknis, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat Jerowaru dan Menceh. (*)